Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang diajukan oleh PT PP (Persero) Tbk. Putusan ini dikeluarkan setelah sidang yang digelar pada Kamis (5/9).

Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PTPP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kreditur dan stakeholder PT PP yang telah memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk melanjutkan operasional bisnis dan memenuhi kewajiban kepada kreditur. Efendi juga menegaskan komitmen PT PP untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, PTPP berada dalam status PKPU Sementara berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, sesuai permohonan PKPU CV Suryamas dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Baca JugaSAHAM GRUP ASTRA SIAP MEMBAGIKAN DIVIDEN INTERIM

Dalam proses menjalani status PKPU sementara, PT PP telah mematuhi prosedur yang diwajibkan termasuk verifikasi terhadap seluruh kreditur. Banyak kreditur mengungkapkan kekhawatiran mereka dan menginginkan agar proses PKPU dapat segera dicabut agar PT PP dapat kembali beroperasi seperti biasa.

Berdasarkan permintaan dari kreditur-kreditur tersebut, PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar. Sidang yang telah dijadwalkan pada 5 Oktober 2023 tersebut menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi PT PP, di mana majelis hakim mencabut status PKPU Sementara perseroan.

Dengan dicabutnya status PKPU, PT PP kini dapat melanjutkan kegiatan bisnisnya tanpa adanya pembatasan dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang. Keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi perusahaan dan seluruh stakeholder yang terkait

Bersama Sahamology Trading Easy and Profitable