Emiten Syariah, Bagaimana Kriteria Penetapannya ?
- 19 February 2020
- 0
perdagangan Emiten Syariah yaitu saham yang sudah mengikuti prinsip prinsip Syariah baik emitennya maupun proses jual belinya sudah ada di bursa Indonesia
Dalam beberapa kesempatan bertemu dengan teman teman yang baru saja “berhijrah” dan “anti riba”, saya selalu berusaha memperkenalkan saham sebagai salah satu instrument yang pas untuk berinvestasi atau berdagang (trading maksudnya). Saya jelaskan bahwa saat ini perdagangan Emiten Syariah yaitu saham yang sudah mengikuti prinsip prinsip Syariah baik emitennya maupun proses jual belinya sudah ada di bursa Indonesia. Namun sebagian dari mereka tetap menolak dengan satu dan berbagai alasan
Dasar Fatwa Emiten Syariah
Padahal sebenarnya penolakan itu tidak harus terjadi karena pengembangan pasar modal Syariah di Indonesia telah berdasarkan kepada fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sudah ada 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal Syariah Indonesia dengan 3 fatwa yang secara nyata menjelaskan mengenai praktek dan produk pasar modal terkait bursa saham dan reksadana yaitu :
- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Saham Syariah sendiri merupakan efek/surat berharga berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal. Tidak bertentangan di sini mengatur kepada jenis dari emiten/perusahaan penerbit sahamnya maupun transaksi yang dilakukan untuk melakukan jual belinya di bursa.
Kriteria Emiten Masuk Daftar Efek Syariah
Ada dua kriteria dasar mengenai emiten yang bisa termasuk dalam kategori Daftar Efek Syariah
- Emiten yang secara tegas menyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya sebagai perusahaan berbasis Syariah dimana kegiatan dan jenis usahanya, cara pengelolaan usaha dan/jasa yang diberikan atau produk yang diciptakan/dijual/didistribusikan berdasarkan prinsip Syariah
- Emiten yang tidak menyatakan secara tegas sebagai perusahaan berbasis Syariah tapi tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah adalah :
- Perjudian dan permainan ketangkasan yang tergolong judi
- Perdagangan yang dilarang menurut Syariah misalkan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa atau yang dilakukan dengan penawaran dan permintaan palsu
- Jasa finansial/keuangan berbasis bunga atau ribawi seperti perbankan atau leasing/pembiayaan dengan bunga
- Transaksi jual beli yang punya unsur ketidakpastian (gharar) dan/judi (maisir) antara lain jasa asuransi konvensional
- Produksi, perdagangan, distribusi dan/atau penyediaan barang atau jasa yang haram zat nya, bukan karena zatnya yang haram tapi prosesnya yang haram, dan barang yang bisa merusak moral dan/atau lebih banyak mudaratnya seperti rokok.
- Jasa yang mengandung unsur suap menyuap atau (risywah )
Berdasarkan kriteria ini maka perusahaan atau emiten perbankan seperti Bank BCA, BNI, Mandiri, BRI tidak termasuk dalam emiten Syariah. Begitu juga dengan emiten rokok seperti GGRM dan HMSP sudah pasti di-exclude dari daftar emiten Syariah yang diupdate setiap tahun 2x di bulan Mei dan November
Kriteria Emiten Syariah Berdasarkan Rasio Keuangan
Selain itu ada kriteria lain yang menjadi dasar penetapan emiten bisa masuk dalam kategori emiten Syariah atau bukan berdasarkan rasio keuangan yang dimilikinya. Emiten yang akan diexclude dari kriteria Syariah adalah mereka yang masuk dalam kategori berikut :
- Rasio total utang yang berbasis bunga/ribawi dibandingkan dengan total aset melebihi dari 45% (empat pluh lima persen); atau
- Rasio pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya bila dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) perusahaan lebih dari 10% (sepuluh persen)
Sebagai contoh bila ada perusahaan restoran yang pendapatan dari penjualan makanan dan minuman yang mengandung unsur haram seperti alcohol dan menu olahan babi lebih dari 10% maka emiten restoran tersebut akan keluar dari kategori emiten Syariah.
Dengan penjelasan yang begitu jelas dari DSN-MUI harusnya bisa tutupi keraguan sahabat Muslim dan Muslimah yang hendak berinvestasi di bursa saham. Kalau fatwa ulama dibantah dan dinegatifkan lalu kita mau percaya kepada siapa untuk urusan muamalah berbasis Syariah. Ibu Ningsih Tinampi ?