#yuknabungsaham investasi

Regulator dan Otoritas Bursa ambil langkah strategis agar emiten dapat lakukan buyback saham miliknya tanpa harus melakuan dan mendapatkan persetujuan RUPS. Hal ini untuk berikan ruang support terhadap penurunan harga di pasar.

Regulator dan Otoritas Bursa  ambil langkah strategis agar emiten dapat lakukan buyback saham miliknya tanpa harus melakuan dan mendapatkan persetujuan RUPS. Hal ini untuk berikan ruang support terhadap penurunan harga di pasar.

Pada penutupan Senin 9 Maret 2020 IHSG  ditutup  turun -6.57% terpuruk ke level 5136.8. Hal ini membentuk harga terendah baru yang pernah diraih tahun ini di level   5288. Turunnya harga saham ke level terendah tahun ini membuat  Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pemantauan secara ketat terhadap pergerakan indeks. Apalagi IHSG telah terkoreksi/turun lebih dari 5 persen pada sesi perdagangan hari kemarin.

OJK akhirnya mengeluarkan aturan untuk mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali atau lebih dikenal dgn istilah (Buy Back Saham) tanpa melalui persetujuan RUPS.

Apa sihh sebenernya buyback saham  itu ??

Buyback  saham merupakan salah satu aksi korporasi yg dilakukan oleh suatu perusahaan/emiten utk melakukan pembelian kembali sahamnya yg sudah beredar di publik.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan seperti  kemarin dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut diatur sesuai edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 09 Maret 2020

Apa Sih Manfaat Pembelian Kembali ?

Tujuan dari dilakukannya pembelian saham kembali oleh perusahan sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Apalagi bursa telah turun sebesar -18,46% bila diukur dari harga tertinggi yg pernah dicapai IHSG pd awal perdagangan Kamis 02 Januari 2020 hingga penutupan kemarin.


Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik secara global, regional maupun nasional. Wabah pandemic COVID-19 yg sudah mulai menjalar secara global dan sudah 19 kasus positif di Indonesia. Ditambah lagi perang banting harga minyak yang dilakukan oleh Saudi dan Rusia pasca batalnya kesepakatan kuota produksi OPEC.

Aksi buyback juga dapat berdampak positif karna biasanya harga saham dibeli kembali ini ketika harganya sudah di bawah nilai buku. Untuk mencegah penurunan harga saham yang terlalu dalam.

Sehingga perusahaan yang melakukan Buyback pada masa-masa sulit seperti saat ini akan memberikan semangat, dukungan, dan keyakinan kepada investor bahwa saham-saham yang dibelinya itu sudah tergolong murah.  Sehingga menjadi timing yang tepat untuk  mengeksekusi atau membeli lagi saham yang murah itu untuk investasi jangka panjang.

Kemana Saham Buyback Ini Dicatatkan oleh Emiten ?

Saham yg sudah dibeli kembali dicatatkan sebagai modal/Treasury Stock yg suatu saat nanti ketika saham tersebut naik kembali bisa dilepas dan perusahaan itu akan memperoleh Capital Gain dari transaksi tersebut

Atau saham yg sudah dibeli kembali oleh para emiten bisa dijual kembali ke karyawan atau diberikan begitu saja kepada karyawan sebagai program Management Employee Stock Option Plan (MESOP).

Ada pun perusahan yg berpotensi besar akan melakukan Buy Back saham biasanya perusahan yg memiliki jumlah cadangan cash equivalent yg besar seperti contohnya
Perusahan Perbankan seperti BBCA , BBRI , BMRI, BBNI, BBTN, BNLI, BJBR, BNII
Sector Consumer seperti HMSP, INDF, ICBP, GGRM
Sector Infrastruc seperti TLKM,ISAT, PGAS
Sector Mining seperti ADRO, ITMG, INDY
Sector Property seperti WIKA, WSKT, BSDE

Buat kamu yang penasaran dengan istilah istilah pasar modal yang umum ditemukan dalam perdagangan saham, cek di menu KAMUS SAHAM pada Aplikasi TETRA X CHANGE