Buntut masalah hukum yang menimpa PT PP Tbk membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menyematkan notasi khusus pada saham PTPP. Notasi tersebut adalah M yang mengindikasikan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). BEI mengumumkan hal ini dalam siaran persnya di Jakarta pada hari sebelumnya.

Sebagai respons terhadap keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks, PTPP menyatakan keberatannya. Pengadilan Niaga Makassar telah mengabulkan permohonan PKPU terhadap PTPP yang diajukan oleh CV Surya Mas.

Baca juga: TOBA PEROLEH PINJAMAN UNTUK AKUISISI PERUSAHAAN ASAL SINGAPURA

PTPP menyoroti beberapa anomali hukum, antara lain lokasi perseroan yang berada di Jakarta Timur sementara permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Selain itu, nilai yang dimohon tidak didasarkan pada penjelasan yang jelas, karena termasuk denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang. Hal ini dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan putusan.

Alasan ketiga yang diangkat adalah bahwa hak tagih dari pemohon seharusnya sudah berpindah tangan ke kreditur lain, karena CV Surya Mas telah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya. Selain itu, berdasarkan salinan putusan, terdapat perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim Persidangan.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi, menegaskan bahwa perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

PTPP akan menggunakan haknya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efendi juga menekankan bahwa secara likuiditas, perseroan masih mampu memenuhi nilai putusan.

PTPP menyatakan diri dirugikan baik dari segi materiil maupun immateriil. Perseroan juga telah melakukan gugatan terhadap CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 dan 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar.