Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, Apa Bedanya?

Perlu sobat sahamology ketahui bahwa dalam dunia keuangan terdapat banyak profesi yang berhubungan dengan pasar modal. Mungkin sobat merasa sudah mengerti dan mengetahui perbedaan-perbedaan profesi di bidang keuangan. Tapi tau engga, masih banyak loh yang salah sangka pengertian dari profesi ini

Manajer Investasi dan Penasehat Investasi

Meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu membantu banyak orang dalam dunia investasi, tapi sebenarnya kedua profesi memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda loh.

Menurut UU RI No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas dari manajer investasi yaitu:

1.     Mengelola aset nasabah

2.     Memilih dan memutuskan instrumen investasi yang akan dibeli

3.     Membuat keputusan untuk menjual instrument investasi

4.     Melaporkan hasil investasi

Baca juga: Perbedaan Lisensi WPPE

Syarat Utama Menjadi Manajer Investasi

1.     Syarat Intergirtas

  • Berahlak dan bermoral baik
  • Cakap dalam hukum
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum akibat terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan.
  • Tidak pernah mengalami sanksi pencabutan izin, pembatalan pendaftaran, dan pembatalan persetujuan oleh OJK dalam tiga tahun terakhir.
  • Tidak dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengajuan permohonan izin wakil manajer investasi.
  • Mempunyai komitmen tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     Syarat Kompetensi

  • Pendidikan minimal D3.
  • Mempunyai pengetahuan serta keahlian yang memadai di bidang pasar modal, dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat keahlian sebagai wakil manajer investasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) yang terdaftar di OJK, dan mempunyai pengalaman kerja di institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang mengenai Pasar Modal guna mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan.

Sedangkan untuk penasihat investasi dapat diartikan sebagai pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek, dengan memperoleh imbalan jasa menurut UU Pasar Modal. Salah satunya syarat agar dapat memberikan jasanya yaitu dengan mengantongi ijin perorangan yaitu sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari OJK dan membayar biaya tahunan ke OJK sebesar Rp 10.000.000.

Penasehat Investasi yang sudah mendapatkan lisensi dari OJK dapat di lihat di sini