Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tegas mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau (PGAS) untuk menaikkan harga gas bumi.

Kenaikan harga ini yang direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2023 dan ditujukan kepada industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), atau industri yang tidak berhak atas harga gas subsidi sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

“Demi menjaga kestabilan harga dan mendukung perkembangan industri, kami tidak akan memberikan izin terhadap kenaikan harga gas bumi yang diajukan oleh PGN,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa (29/8).

Baca jugaCNMA CATAT PERTUMBUHAN PENDAPATAN DI SEMESTER I 2023

“PGN diwajibkan oleh aturan yang berlaku untuk memberitahukan rencana kenaikan harga kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan. Meskipun pengumuman ini harus dilakukan, namun pemerintah tidak berencana untuk menaikkan harga gas bumi,” tambah Tutuka.

Dirjen Migas juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki tujuan untuk menjaga agar harga gas tetap ekonomis bagi pelanggan industri, sehingga dapat mendorong perkembangan sektor industri di Indonesia.

Seiring dengan tujuan tersebut, pemerintah telah memberlakukan alokasi gas yang diperuntukkan bagi industri. Oleh karena itu, rencana kenaikan harga gas yang diusulkan oleh PGN tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Meskipun PGN telah melakukan pengumuman terkait rencana kenaikan harga gas bumi ini kepada pelaku industri dalam beberapa waktu terakhir, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM yang telah dengan tegas menolak kenaikan tersebut demi menjaga kestabilan harga dan mendukung pertumbuhan industri tanah air.

Analisa saham PGAS lebih mudah pakai SAHAMOLOGY Download sekarang