BBNI Berkomitmen Prudent dan Patuh pada Prinsip Permodalan: Menjaga Keberlanjutan dalam Penerapan Aturan Baru
- 14 August 2023
- 0
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) telah mengumumkan komitmennya untuk tetap berpegang pada prinsip perbankan yang prudent (hati-hati) dan proaktif dalam menghadapi tantangan permodalan serta mengelola risiko-risiko yang terkait. Khususnya, BNI berfokus pada pemenuhan kecukupan modal perusahaan, sebuah elemen kritis dalam menjalankan operasinya.
Pada saat ini, otoritas mengawasi pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Hal tersebut membahas mengenai Perubahan Kedua terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penggunaan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Yang tujuannya adalah untuk menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang akan dimulai pada Januari 2024.
Fokus pada Pemenuhan Kecukupan Modal dan Pengelolaan Risiko
Dalam konteks ini, Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa permodalan adalah fokus utama BNI dalam mengembangkan usahanya sambil tetap mengelola risiko dengan bijak. BNI telah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung penerapan peraturan baru terkait perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan pedoman OJK.
Royke Tumilaar menegaskan bahwa BNI siap untuk mengikuti aturan baru ini dan telah melakukan simulasi terkait perubahan tersebut. Ia menunjukkan bahwa kenaikan dari ATMR sebelumnya memiliki dampak yang minim, yaitu kurang dari 10 persen. Dia menyatakan keyakinannya bahwa BNI akan tetap mempertahankan rasio kecukupan modal (CAR) yang kuat. Kecukupan modal BBNI mencapai 21,6 persen pada Juni 2023, mengalami kenaikan dari 18,4 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio CAR ini jauh di atas persyaratan minimum yang ditetapkan sebesar 13,8 persen.
Baca juga: PTPP BERHASIL RAIH KONTRAK BARU SENILAI RP 15,68 TRILIUN
Posisi Kecukupan Modal yang Prudent
Berdasarkan laporan hasil uji coba ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan POJK 27/2022, BNI menunjukkan peningkatan yang tidak signifikan dalam perhitungan ATMR. Hal ini dikaitkan dengan karakteristik portofolio dan transaksi BNI yang relatif sederhana pada Juni 2023. Royke menekankan bahwa posisi kecukupan modal BNI saat ini sangat prudent.
Pendekatan OJK dalam menerbitkan peraturan baru ini mendapat apresiasi dari Royke. Menurutnya, aturan tersebut memiliki dampak positif dalam menjadikan industri perbankan lebih prudent dalam pemilihan investasi. Selain itu, aturan ini juga mendorong bank untuk tidak terlalu berfokus pada penerbitan surat berharga.
Dalam pandangannya, aturan baru ini merupakan langkah yang baik untuk memastikan bahwa portofolio bank lebih banyak terdiri dari kredit daripada surat berharga. Dengan demikian, BNI dan industri perbankan secara keseluruhan dapat memperkuat dasar permodalan mereka, menjaga stabilitas, serta memastikan keberlanjutan dalam menjalankan operasi yang sehat dan beretika.
Analisa saham BBNI lebih mudah pakai SAHAMOLOGY Download sekarang https://cutt.ly/SahamologyApp