PERBEDAAN LISENSI WPPE
- 26 January 2023
- 0
Dalam melakukan kegiatan investasi di bursa efek, banyak peran yang dibutuhkan agar memastikan dapat berjalan dengan lancar. Bursa efek berarti pihak yang menyediakan sistem untuk mempertemukan antara pembeli dan penjual efek. Dan efek berarti objek yang diperjual-belikan seperti surat hutang, saham, obligasi, kontrak berjangka dan lain-lain. Agar perusahaan efek dapat menjalankan usahanya secara bebas, diperlukan seseorang yang berperan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan berlisensi.
Kenapa sih dibutuhkan peran yang berlisensi? Karena peran sebagai tanda bahwa telah memenuhi kualifikasi seperti dari segi ilmu pengetahuan, pengalaman, dan lisesnsi yang berguna untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme. Jadi, yuk kenalilah terlebih dahulu apa itu WPPE?
Definisi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
WPPE merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia agar Investor dapat melakukan perdagangan efek khususnya saham di bursa. Perdagangan efek yang dimaksud yaitu jual beli saham, obligasi, reksadana atau produk derivative lainnya. Dalam hal ini, profesi yang wajib memiliki sertifikasi ini ialah seorang broker dan pialang pasar modal.
Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi:
1. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
3. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
Baca juga: Istilah Soft Landing Dalam Konteks Ekonomi
Tugas dan Fungsi dari WPPE
Setiap WPPE memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
WPPE | WPPE-P | WPPE-PT |
Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk jadi nasabah perusahaan efek | Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk jadi nasabah perusahaan efek | Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk jadi nasabah perusahaan efek |
Menerapkan prinsip mengenal nasabah | Menerapkan prinsip mengenal nasabah | Menerapkan prinsip mengenal nasabah |
Membuat kontrak pembukaan rekening efek | Membuat kontrak pembukaan rekening efek | Membuat kontrak pembukaan rekening efek |
Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah | Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah | |
Melakukan komunikasi dengan nasabah | Melakukan komunikasi dengan nasabah |