PT Aneka Tambang (ANTM) harus menerima kekalahan dalam melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. ANTM kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan Budi Said.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9/2023).

Pada tanggal 12 September 2023, Keputusan Peninjauan Kembali telah diketok oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini, Mahkamah Agung (MA) mengharuskan PT Aneka Tambang (ANTM) membayar 1.1 Ton Emas atau uang senilai Rp1,109,872,000,000 kepada Konglomerat Budi Said.

Baca Juga : EDGE BERENCANA STOCK SPLIT 1:5

Kasus bermula dimana Budi Said membeli emas (ANTM) dengan jumlah 7,000 kg. Akan tetapi, jumlah yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5,935 ton. Merasa dirugikan, Budi Said menggugat beberapa pihak diantaranya PT Aneka Tambang Sebagai Tergugat I, Endang Kumoro sebagai Tergugat II, Misdianto sebagai Tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai Tergugat V.

Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tetapi Budi Said mengalami kekalahan saat di tingkat banding. Merasa tidak terima, Budi Said mengajukan kasasi sebagai tindakan lanjutan. Alhasil, kasasi dikabulkan.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.

Bersama Sahamology Trading Easy and Profitable